PEKANBARU -
Pantauan Tribun di lokasi, Blackberry ilegal ini diedarkan hampir di
seluruh Indonesia. Pada dinding ruko ini ditempelkan sebuah kertas yang
berisi puluhan kota tujuan dan biaya pengiriman via kargo.
Kota-kota yang menjadi tujuan di
antaranya adalah Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Batam, Surabaya,
Denpasar, Makassar, Yogyakarta, Tanjung Pinang, dan Pulau Natuna.
Tepat di sebelahnya, juga
terdapat kertas yang bertuliskan tentang prosedur pengecekan Blackberry
ilegal sebelum dipasarkan. Proses pengecekan ini demulai dari cek
fisik, touchscreen, mix, trackpad, trackball, buzer, kamera, blitz,
keypad, tombol, cek bahasa, status, dan wipe.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun Tribun, pemilik ruko yang dijadikan pabrik perakitan
Blackberry ilegal adalah Irawan alias Aju.
Pekerja ruko yang berhasil
dimintai keterangan, Cici (25) mengatakan, ia sama sekali tidak
mengetahui kalau dia bekerja di pabrik perakitan Blackberry ilegal. Dia
mengatakan, kalau dirinya baru satu minggu bekerja di tempat ini.
Karyawati yang mengaku akan
menerima gaji Rp 1 juta setiap bulannya ini hanya diserahi tugas untuk
melipat kardus box Blackberry. Menurutnya, dalam sehari dia bisa
melipat lebih dari 100 kardus. "Hanya itu yang saya kerjakan. Yang
(karyawan) lain, juga melakukan tugasnya masing-masing," ujarnya.
Meskipun yang dibawa oleh
petugas kepolisian hanya empat orang karyawan, namun menurut wanita
asal Payakumbuh ini, sebenarnya ada enam orang karyawan. Bahkan, di
antara karyawan tersebut, ada yang baru mulai bekerja pada hari itu.
Keterangan juga didapatkan dari
tetangga Aju, Galung dia menuturkan, kalau dirinya tidak mengenal
pemilik ruko tersebut. Bahkan, Galung tidak mengetahui aktifitas
sehari-hari dari ruko milik Aju ini. "Sejauh pengetahuan saya, ruko
tersebut baru dihuni sekitar enam bulan belakangan," kata dia.
Sehari-hari, yang diketahuinya,
ruko nomor D 8 ini hanyalah menjual ikan arwana dan menerima jasa
pembuatan baju untuk anak-anak.
Namun, lanjutnya, ada sedikit
keanehan pada toko ini. Pintu depan toko tidak pernah terbuka secara
keseluruhan. "Paling-paling hanya sebagian kecil atau bahkan tertutup
sama sekali," ucapnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta
Pekanbaru, AKP Arif Fajar, pelaku bisnis bisa dikenakan pasal
perlindungan konsumen dan hak cipta. Selain itu, pelaku juga akan
dijerat dengan tindak pidana yang diatur dalam UU ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar