Sabtu, 19 Mei 2012

Puluhan Kota Jadi Sasaran BlackBerry Rekondisi

PEKANBARU - Pantauan Tribun di lokasi, Blackberry ilegal ini diedarkan hampir di seluruh Indonesia. Pada dinding ruko ini ditempelkan sebuah kertas yang berisi puluhan kota tujuan dan biaya pengiriman via kargo.

Kota-kota yang menjadi tujuan di antaranya adalah Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Batam, Surabaya, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, Tanjung Pinang, dan Pulau Natuna.

Tepat di sebelahnya, juga terdapat kertas yang bertuliskan tentang prosedur pengecekan Blackberry ilegal sebelum dipasarkan. Proses pengecekan ini demulai dari cek fisik, touchscreen, mix, trackpad, trackball, buzer, kamera, blitz, keypad, tombol, cek bahasa, status, dan wipe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, pemilik ruko yang dijadikan pabrik perakitan Blackberry ilegal adalah Irawan alias Aju.

Pekerja ruko yang berhasil dimintai keterangan, Cici (25) mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui kalau dia bekerja di pabrik perakitan Blackberry ilegal. Dia mengatakan, kalau dirinya baru satu minggu bekerja di tempat ini.

Karyawati yang mengaku akan menerima gaji Rp 1 juta setiap bulannya ini hanya diserahi tugas untuk melipat kardus box Blackberry. Menurutnya, dalam sehari dia bisa melipat lebih dari 100 kardus. "Hanya itu yang saya kerjakan. Yang (karyawan) lain, juga melakukan tugasnya masing-masing," ujarnya.

Meskipun yang dibawa oleh petugas kepolisian hanya empat orang karyawan, namun menurut wanita asal Payakumbuh ini, sebenarnya ada enam orang karyawan. Bahkan, di antara karyawan tersebut, ada yang baru mulai bekerja pada hari itu.

Keterangan juga didapatkan dari tetangga Aju, Galung dia menuturkan, kalau dirinya tidak mengenal pemilik ruko tersebut. Bahkan, Galung tidak mengetahui aktifitas sehari-hari dari ruko milik Aju ini. "Sejauh pengetahuan saya, ruko tersebut baru dihuni sekitar enam bulan belakangan," kata dia.

Sehari-hari, yang diketahuinya, ruko nomor D 8 ini hanyalah menjual ikan arwana dan menerima jasa pembuatan baju untuk anak-anak.

Namun, lanjutnya, ada sedikit keanehan pada toko ini. Pintu depan toko tidak pernah terbuka secara keseluruhan. "Paling-paling hanya sebagian kecil atau bahkan tertutup sama sekali," ucapnya. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Arif Fajar, pelaku bisnis bisa dikenakan pasal perlindungan konsumen dan hak cipta. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan tindak pidana yang diatur dalam UU ekonomi.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer