Kamis, 01 Maret 2012

Jaksa Terdakwa Korupsi Di Bacok

 
Pengacara Firman Wijaya membantu jaksa Sistoyo yang terluka (ANTARA/Agus Bebeng)



Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) bertanggung jawab atas insiden yang dialami Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus suap yang dibacok orang tak dikenal usai bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK akan menanggung seluruh biaya pengobatan yang bersangkutan dan melakukan evaluasi terhadap pengamanan tersangka atau terdakwa yang kasusnya ditangani.

"Nanti segala macam pengobatan kita tanggung dan kita jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran dalam mengamankan seorang tahanan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.

Menurut Johan, terdakwa dibawa dengan pengawalan sesuai prosedur, tiba-tiba ada penyerangan. KPK sendiri sama sekali tidak memprediksi adanya insiden penyerangan terhadap jaksa Sistoyo yang dilakukan oleh pengunjung sidang. Johan justru mempertanyakan sistem pengamanan ruang sidang yang membolehkan membawa senjata tajam.

"Kita tidak tahu apakah penyerang adalah bagian dari pengunjung yang ternyata menggunakan senjata tajam. Seharusnya memang kalau dia mengikuti persidangan tidak boleh bawa senjata tajam," ujarnya.

Johan menambahkan bahwa selama pemeriksaan di penyidikan, KPK tidak pernah memperoleh laporan bahwa Jaksa Sistoyo pernah mendapat ancaman dari pihak manapun. Sehingga kejadiannya diluar prediksi KPK.

"Tapi apapun atas musibah ini pimpinan KPK merasa cukup prihatin tadi dibawa ke rumah sakit dan semua biaya ditanggung oleh KPK dan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian," jelasnya



Sumber : vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer