CALIFORNIA - Megaupload, salah satu situs berbagi file terbesar telah ditutup oleh aparat di Amerika Serikat (AS). Bahkan pendiri situs tersebut, dituduh telah melanggar hukum mengenai pembajakan.
Dilansir dari BBC, Jumat (20/1/2012), Jaksa Federal menuduh bahwa situs tersebut telah merugikan pemegang hak cipta sampai lebih dari USD500 juta.
Tapi tampaknya aksi penutupan tersebut, telah membuat kelompok hacker anonymous marah. Sebagai aksi balasan, kelompok tersebut mengincar FBI dan website Departemen Kehakiman AS.
Sementara itu Departemen Kehakiman AS mengatakan, bahwa dua pendiri Megaupload yaitu Kim Dotcom atau yang sebelumnya dikenal sebagai Kim Schmitz dan Mathias Ortman telah ditangkap di Auckland, Selandia Baru, bersama dengan dua karyawan lain atas permintaan aparat AS. Sementara itu tiga orang lainnya, masih dalam pencarian.
“Tindakan ini adalah salah satu kasus hak cipta terbesar yang dibawa ke ranah hukum oleh AS, serta langsung mengincar masalah situs distribusi dan gudang penyimpanan konten publik yang disalahgunakan untuk melakukan dan memfasilitasi kejahatan properti intelektual,” ujar sebuah pernyataan yang ditulis di websitenya.
Sebelum ditutup, situs tersebut sempat memposting sebuah pernyataan dan mengatakan tuduhan yang ditujukan itu berlebihan.
Situs tersebut mengatakan, “Faktanya sebagain besar trafic internet Mega adalah sah dan kami akan tetap di sini. Jika industri konten ingin mengambil keuntungan dari popularitas kami, maka kami senang untuk melakukan dialog karena memiliki beberapa ide yang baik. Silahkan hubungi kami.”
Sumber : http://www.infogue.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar