Senin, 30 Januari 2012

Kemewahan DPR Habiskan Separuh Dana APBN


Pasca-dijadikan sebagai tersangka kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati pun mencurahkan isi hatinya. Curhatannya itu pun termasuk soal kelakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR selama ini.

Menurut pengakuan Wa Ode, yang disampaikan kepada kakak sepupu sekaligus kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab diungkapkan bahwa separuh dana APBN dikorupsi anggota DPR yang bertugas di Banggar.

"Kak, di sini (Banggar) sangat parah. Saya tahu persis separuh dana APBN dihabiskan di Banggar," kata Nur Zaenab menirukan ucapan Nurhayati saat baru bertugas di Banggar DPR , kepada Republika, Jumat (28/1).

Menurut Nur Zaenab, adik sepupunya itu mengungkapkan, korupsi dimulai saat pembahasan penggunaan anggaran. Artinya, korupsi di Banggar itu bermula saat anggota Banggar melakukan pembahasan anggaran. "Pada saat pembahasan anggaran itulah ada permainannya," ungkapnya.

Menanggapi 'curahan hati' adik sepupunya itu, Nur Zaenab menasihati agar berhati-hati dan jangan sampai terlibat dalam permainan di Banggar tersebut. "Hati-hati kamu dek, jangan sampai kamu ikut-ikutan," kata Nur Zaenab mengenang nasihatnya kepada Wa Ode Nurhayati.

Mengenai dugaan keterlibatan adik sepupunya itu, Nur Zaenab mengatakan bahwa Wa Ode Nurhayati telah menjadi korban politik. Di mana, Wa Ode Nurhayati diserang lantaran ia justru ingin mengubah sistem di Banggar yang tidak baik. "Adik saya justru jadi korban," katanya menegaskan.

Selaku anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ketiganya yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Atas perbuatannya itu, Wa Ode Nurhayati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



sumber :
http://www.republika.co.id/berita/na...an-banggar-dpr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer